STUDI TEOLOGI ISLAM
STUDI TEOLOGI
ISLAM
A. PEDAHULUAN
Menurut Muhammad In’am Esha dalam salah satu buku kalamnya berpendapat
bahwa pada abad ke-20 merupakan gelombang kedua timbulnya kesadaran baru
pemikir Islam. Gelombang pertama dimulai pada tahun `897 M dimana pad saat itu
kesadaran kritis muncul setelah umat Islam sadar akan ketinggalan dari bangsa
Barat yang selam ini diklaim sebagai bangsa yang rendah. Umat Islam saat ini
terbius oleh jargon al-Islam ya’lunwala yu’la alaih mulai bangkit
setelah melihat kenyataan jatuhnya Mesir oleh Nepoleon Bonaparte. Mereka lalu
meulis karya-karya yang berisi antara lain argumen-argumen yang diharapkan
dapat menjadi benteng bagi umat Islam dengan dalil-dalil yang ditawarkan tidak
lagi hanya berkutat pada dalil-dalil naqli tapi sudah mulai banyak melibatkan
logika-logika rasional.
Hal terpenting saat ini adalah bagaimana mengembalikkan elen vital yang
telah diukir secara nyata oleh para ahli teologi Islam yang saat ini mengedepan
adalah sesuatu yang perlu direspons dan dicari jalan keluarnya oleh para teolog
muslim saat ini.
1. Bagaimana sejarah lahirnya Teologi Islam?
2. Apa penyebab terpecahya umat Islam sesudah
wafatnya Rasulullah SAW?
3. Bagaimaa lahirnya dan perkembangan Teologi
Islam di Indonesia?
B. LAHIRNYA
TEOLOGI ISLAM
Menurut Muhammad In’am Esha dalam bukunya yang
berjudul Teologi Islam: Isu-isu Kontemporer tertulis bahwa
benih ilmu teologi islam berdasarkan
realitas hitoris sebenarnya telah muncul sejak nabi saw hidup. Fakta adanya
sahabat yang bertanya kepada Nabi saw tentang “al qadar”, sebuah tema
yang pada masa selanjutnya menjadi topic pembicaraan teologi Islam. Teologi Islam
merupakan wujud respons terhadap semakin gencarnya penyebaran filsafat yunani
dan unsur-unsur ajaran luar Islam yang ikut
terlibat dalam perkumpulan pemikiran
keislaman saat itu. Ideologi dan pemikiran-pemikiran filosofis itu sedemikian
luas penyebarannya sehingga ulama‘ merasa perlu untuk mengantisipasi
kemungkinan tercemarnya akidah umat Islam.
Keberadaan teologi Islam
merupakan fakta yang menunjukan adanya sense of social crisis (ulama)
terhadap realitas masyarakat. Paradigma pemikiran teologi Islam
klasik lebih cenderung (tend) pada persoalan-persoalan al mantiq,
al-thabi’iyat dan al-illahiyyat.
Berbagai
pemikiran pembaharuan mulai bermunculan di blantika pemikiran modern Islam yang
telah runtuh. Itulah yang digagas para mujtahidin memiliki spektrum
yang sangat luas mulai dalam bidang hukum, politik, kalam (teologi), ekonomi
dan sebagainya. Dalam pandangan Nasution, teologi dalam tradisi Islam di ekualivalensikan
dengan Ilmu Kalam. Menurunya karena persoalan yang pertama-tama menjadi
perbincangan dalam konteks teologi Islam adalah persoalan kalam Tuhan, makanya
keilmuan ini juga disebut dengan ilmu kalam. Ilmu yang membincang
pertama-tamanya tentang ilmu kalam atau firman Tuhan. Term kalam yang secara
literal bermakna pembicaraan (speech) atau perkataan (word),
digunakan untuk menerjemahkan kata logos dalam tradisi pemikiran filsafat Yunani. Term logos
dalam bahasa Yunani mempunyai pengertian bervariasi baik yang berarti
perkataan (word), pikiran (reason),
maupun argumentasi (argument).
Bangunan keilmuan teologi Islam tampaknya terus
bertahan dan dikaji terus menerus tanpa mengalami perubahan orientasi. Adanya
“pembekuan“ yang benih-benihnya telah ditebarkan oleh al-Ghazali adalah
realitas lain yang juga telah berpengaruh terhadap mandeknya pemikiran teologis
dalam Islam. Disebabkan karena kecenderungan para ulama untuk
mengikut pada para teolog awal dan juga adanya upaya penanggalan proses
rasional yang dipandang sebagai sesuatu yang sia-sia dan relevan merupakan
faktor yang berperan juga dalam meneguhkan stagnasi pemikiran tersebut. Adanya penarikan diri ke dalam benteng batin jiwa dimana kaum anti rasionalis
berharap dapat menemukan kebenaran melalui proses eksperiensial (dzauq)
yang disebut al-Kasf juga menjadi hal yang ikut andil bagi terjadinya
“kebekuan“ dalam tradisi pemikiran Islam.
Dengan demikian, teologi Islam pada abad pertama yang lebih disibukkan dengan
persoalan-persoalan ghaib (metafisika) serta lebih banyak diwarnai oleh hal-hal
yang bersifat intelektual-spekulatif sudah saatnya ditelaah ulang. Para pemikir
Islam tidak perlu lagi dituntut dan disibukkan untuk
“membela Tuhan“ ketika dilecehkan oleh filosof kontemporer misalnya dengan
perkataan “Tuhan telah mati!“. Umat muslim percaya, dengan adanya ilmu tauhid
maka umat Islam akan tetap kokoh pada pendirian atas nama
Allah.
Teologi Islam merupakan ilmu yang membahas sesuatu yang paling fundamental dalam
bangunan keislaman. Hal tersebut tidak lagi karena teologi Islam sangat bersentuhan sekali dengan aspek-aspek akidah
atau pokok-pokok keimanan manusia. Posisi dan fungsi akidah itu sendiri sangat
urgen dalam membentuk perilaku keberagamaan dan kehidupan setiap orang. Teologi
merupakan bidang strategis sebagai landasan upaya pembaharuaun pemahaman dan
pembinaan umat Islam. Gitierrez menjelaskan, teologi merupakan
aspek penting karena dapat berfungsi sebagai refleksi kritis bagi tindakan
manusia. Agar teologi Islam mempunyai kajian yang lebih luas dan lebih relevans
dengan konteks kekinian, orientasinya sebagai sebuah ilmu perlu diubah, teologi
Islam harus dijadikan tidak lebih dari sebuah falsafah tentang teologi Islam.
Menjadi suatu keniscayaan bagi pemikir kontemporer untuk mengadakan orientasi
baru tehadap teologi Islam. Problematika yang muncul saat ini seperti siu-isu
pluralisme agama, krisis kemanusiaan
universal, krisis lingkungan hidup disamping juga problematika keterbelakangan
umat Islam, stagnasi pemikiran Islam merupakan hal mendasar yang perlu menjadi
kajian serius dalam perspektif teologi Islam kontemporer.
Teologi merupakan ilmu yang membicarakan tentang Tuhan dan hubungannya
dengan alam dan manusia. Hal ini sepadan
dengan yang dijelaskan oleh Firgilius Ferm misalnya. Ia menjelaskan teologi sebagai The Discipline which God (Divine
Reality) and God’s realation to the World. Dalam bahasa yang sedikit
berbeda teologi dikatakan sebagai “The study or science wich treats of God,
His Nature and attributes and His Relations with Man and Universe. Meskipun
demikian, antara teologi dan filsafat terdapat perbedaan antara keduanya. Para
teolog sebagai pembela setia Islam, ia berangkat dari dasar-dasar iman dan
dibuktikan secara rasional
(filsafati). Sedangkan para filosof berangkat dari keraguan dan pencarian kebenaran
iman.
Menurut Syeikh Muhammad Abduh (1849-1905) Ilmu Tauhid yang juga disebut
ilmu kalam, memberikan ta’rif berikut: “Ilmu Tauhid ialah ilmu yang berisi
alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan mempergunakan
dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang
menyeleweng dari kepercayaaan salaf dan ahli sunnah.” (Esha, 2010:1)
Ilmu
kalam dikenal sebagai ilmu ke-Islam-an yang
berdiri sendiri, yakni pada masa khalifah Al-Makmun (813-833)dari Bani
Abbasiyah. Sebelum itu pembahasan terhadap kepercayaan Islam disebut Al-Fiqhu
Fiddin sebagai lawan dari Al-Fiqhu Fil “ilmi. Beberapa nama lainnya:
Adapun
ilmu ini dinamakan ilmu kalam, disebabkan:
1.
Persoalan yang terpenting yang menjadi
pembicaraan pada abad-abad permulaan hijriyah ialah apakah kalam Allah
(Al Qur’an) itu qadim atau Hadits. Karena itu keseluruhan Ilmu Kalam ini
dinamai salah satu bagiannya yang terpenting.
2.
Dasar ilmu Kalam ialah dalil-dalil pikiran dan
pengaruh dalil pikiran ini tampak jelas dalam pembicaraan para Mutakallimin.
Mereka jarang mempergunakan dalil naqli (Al Qur’an dan Hadits), kecuali
sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan terlebih dahulu berdasarkan dalil-dalil pikiran.
Ilmu ini kadang juga disebut:
1. Ilmu Tauhid
Yang terpenting dalam pembahasan ilmu ini
adalah mengenai keesaan Allah swt. Menurut ulama-ulamaAhli Sunnah. (Adapun
tauhid itu ialah bahwa Allah Swt. itu Esa dalam Dzatnya, tidak
terbagi-bagi. Esa dalam sifat-sifatnya yang azali, tiada tara bandingan
bagi-Nya dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu baginya.“
2. Ilmu Ushuluddin
Sebab ini membahasa tentang prinsip-prinsip agama Islam.
3.
Ilmu Akidah atau
Aqo’id
Ilmu ini membicarakan tentang kepercayaan Islam. Syaikh Thahir
Al-Jazairy (1851-1919) menerangkan:
“Akidah Islamiyah ialah hal-hal
yang diyakini oleh orang-orang Islam, artinya mereka menetapkan atas kebenarannya”.
Teologi atau ilmu
kalam atau ilmu tauhid adalah akidah Islam. Ia sesuai dengan
dalil-dalil aqli dan naqli, menetapkan keyakinan akidah dan
menjelaskan tentang ajaran-ajaran yang dibawa oleh junjungan Nabi Muhammad
Saw., bahkan merupakan kelanjutan dari ajaran para Nabi sebelumnya. Isi
Al-Qur’an menyatakan tentang sifat-sifat Allah Swt. yang diwajibkan kepada
manusia untuk mengetahuinya. Ia bukanlah datang hanya dengan membawa cerita-cerita,
tetapi juga mengemukakan dalil dan kenyataan-kenyataan, yang mematahkan
kepercayaan-kepercayaan orang-orang yang membantahnya.
Munculnya
sistem pemikiran tertentu sebagai akibat adanya dinamika dan dialektika
pemikiran dalam relasinya dengan perkembangan sosio-historis, secara niscaya
akan diiringi dengan munculnya kerangka metodologi, pendekatan dan cara pandang
manusia terhadap sebuah permasalahan yang dihadapi. Michael Foucautl dalam hal
ini menjelaskan bahwa sebuah wacana pemikiran yang muncul dan berkembang di
masyarakat dalam konteks tertentu dapat dimestikan akan diiringi dengan
kerangka epistemologis. Pemikiran
yang berkembang dalam masyarakat tentunya mengandung pengandaian-pengandaian
tertentu, prinsip-prinsip tertentu, syarat-syarat kemungkianan tertentu dan
cara-cara pendekatan tertentu.
Arti Islam, yaitu
tunduk serta patuh lahir dan batin pada apa saja yang dibawa oleh Rasulullah
Saw., mengetahui dan memercayainya secara yakin. Karena itu, iman dan Islam
yang dapat menyelamatkan seseorang itu tidak boleh terpisah. Setiap orang
mukmin, orang yang memercayai dengan kepercayaan yang seteguh itu. (Nasir, 2010:4-6)
C. PERPECAHAN UMAT
ISLAM SESUDAH WAFATNYA RASULULLAH SAW.
1. Kesatuan Akidah
Di zaman Nabi
Muhammad Saw. umat Islam dapat kompak dalam lapanaan agama, termasuk di bidang
akidah. Mereka mengembalikan persoalannya kepada Nabi. Maka penjelasan beliau
itulah yang kemudian menjadi pegangan dan ditaatinya.
Dimasa
pemerintahan khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dan khalifah Umar bin Khatab,
keadaan umat Islam masih tampak kompak seperti keadaannya pada zaman Nabi.
Mereka lebih memusatkan perhatian dan pikirannya untuk pertahanan dan perluasan
daerah Islam serta penyiaran Islam di bawah pimpinan khalifah. Semasa
pemerintahan Abu Bakar A-Shiddiq (11-13 H/632-634M) misalnya, perhatian
dipusatkan untuk memerangi orang-orang yang murtad, orang-orang yang enggan
membayar zakat dan beberapa Nabi palsu. Seperti Musailamah al-Kaddzab, yang mengaku
bahwa Allah swt. telah memberikan pangkat
nabi kepadanya bersamaan dengan kenabian Nabi Muhammad Saw. karena
kebohongannya itulah dia disebut al-Kaddzab., artinya si pendusta. Ada lagi
beberapa Nabi palsu, seperti Thulaihah bin Khuwailid, dan SajahTamimiyah, dan
seorang wanita yang kemuadian kawin dengan Musailamah al-Kaddzab dan Al Aswad
al Ansie.
Setahun lamanya
khalifah Abu Bakar memerlukan waktu untuk
menundukkan orang-orang murtad itu, nabi-nabi palsu dan orang-orang yang enggan
membayar zakat. Kemenangan kaum muslimin ini, kehormatan
besar diberikan kepada panglima perang, Khalid bin Walid, dengan gelar Saifullah.
Artinya “pedang Alah“. Dialah yang menghancurkan kekuatan Thulaihah dan Sajah,
yang akhirnya mereka msuk ke dalam Islam. Pendusta itu terbunuh dalam
peperangan.
Timbul
kecemasan dari sahabat Umar bin Khattab, karena banyak para huffads yang
gugur sebagai syuhada dalam peperangan tersebut. Maka Umar pun lalu usul kepada
khalifah Abu Bakar agar Al-Qur’an dikumpulkan dalam satu mushaf, yang
dulunya tersimpan dalam dada para huffadz, dan berserakan tulisannya pada batu, tulang,
pelepah kurma, kulit binatang dan sebagainya. Mushaf yang pertama ini mula-mula
disimpan di rumah khalifah Abu Bakar, kemudian berpindah ke rumah Umar sewaktu
menjabat khalifah. Sesudah Umar wafat, maka mushaf itu disimpan di rumah Hafsah binti Umar, salah seorang istri
rasul.
Keadaan
umat zaman khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khatab itu cukup mengerti
akan isyarat-isyarat Al-Qur’an dan nash-nashnya. Terhadap
ayat-ayat mutasyabihat, mereka serahkan kepada Allah swt. ayat-ayat
mutasyabihat adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang samar-amar pengertiannya.
Pendirian para sahabat tentang ayat-ayat mutasyabihat itulah yang kemudian
diikuti oleh kaum salaf, yang mengambil pengertian tentang sifat-sifat Allah swt. dengan makna-makna
dengan makna-makna lafal logat, serta menyucikan Allah Swt. daripada
menyerupai-Nya dengan sesuatu di antara makhluk-Nya. Sebagaimana keadaan
Dzat-Nya tidak seperti dzat-dzat yang lain, maka demikian pula sifat-sifat dan
perbuatan-perbuatan-Nya.
Keadaan
seperti itu berjalan dengan baik hingga terjadi peristiwa yang menimpa khalifa
Utsman bin Affan (23-35H/644-656M). Dia dibunuh oleh para pemberontak dari
Mesir yang tidak puas terhadap kebijakan politiknya. Sejak peristiwa
terbunuhnya khalifah yang ke tiga (35H/656 M) itulah soko guru khalifah rusak
binasa. Umat Islam terjerumus kedalam benturan-benturan yang menyebabkan mereka
menyimpang dari jalan yang
lurus yang selama ini telah mereka lalui.
Biang keladi timbulnya fitnah di kalangan umat Islam ialah
Abdullah bin Saba‘, pendeta agama Yahudi berasal dari Persia yang pura-pura
masuk Islam. Sesudah memeluk Islam, dia
datang ke Madinah pada masa akhir pemerintahan khalifah Utsman bin Affan, tahun
30 H, dengan harapan akan mendapatkan sambutan dan penghargaan dari khalifah.
Sebagai ahli sejarah berpendapat bahwa Abdullah bin Saba‘ masuk Islam memang
bertujuan hendak merusak Islam dari dalam. Propaganda Abdullah bin Saba‘ ini
mendapatkan sambutan dan dukungan sebagian masyarakat ketika itu, seperti di
kota Madinah sendiri, Mesir, Kufah, Basrah, dan lain-lain, karena khalifah
Utsman menghilangkan cincin stempel Nabi Muhammad Saw. dan suka mengangkat
jabatan-jabatan penting negara dari kalangan sukunya sendiri, yaitu orang-orang Bani Umayah. Abdullah bin Saba‘
sangat berlebih-lebihan dalam mengagungkan Sayyidina Ali, berani membuat
hadis-hadis maudhu‘ untuk memujanya dan merendahkan martabat khalifah Abu
Bakar, Umar, dan terutama Utsman. Dia mengatakan dalam tubuh Sayyidina Ali itu
terdapat unsur ketuhanan yang menitis padanya, sehingga dia mengetahui segala
yang ghaib.
Sebagai
orang Yahudi, Abdullah bin Saba‘ berpura-pura masuk Islam dengan misi perpecahan umat.
Tujuanya pun tidak membuahkan hasil, hingga ia melakukan berbagai macam fitnah
di kalangan umat, ternyata mempunyai akibt ftal terbunuhnya Khalifah Utsman bib
Affan. Pada masa
khalifah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Saba‘melakukan fitnah
kembali menodai ketauhidan Islam, yakni dengan cara mengaggug-agungkan
Khalifah Ali bin Abi Thalib sebagai penitisan Tuhan, menonjol-nonjolkan dan
menyanjungnya secara berlebih-lebihan.
2. Firqoh-firqoh dalam Ilmu Kalam
Sejak saat
itulah bermunculan firqoh-fiqoh, yakni perbedaan pendapat dalam
soal-soal akidah (teologi) atau masalah-masalah ushuliyah. Hingga saat
ini, Islam mengenal beberapa firqoh yang berpengaruh, diantaranya; Syi’ah,
Khawarij, Qadariyah, Jabariyah, Mrji’ah dan Ahlus Sunah.
Syi’ah berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan.
Kata jamaknya Syiya’un. Dari sini Syi’ah disebutkan sebagai suatu
golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.
adalah orang yang berhak sebagai khalifah pengganti Nabi, berdasarkan
wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khatab
dan Utsman bin Affan adalah penggasab (perampas) kedudukan khalifah.
Golongan Syi’ah ini terpadu padanya pengertian firqoh dan mahzab. Anggapan
mereka bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan anak keturunannya lebih berhak
menjadi khalifah daripada orang lain, berdasarkan wasiat nabi. Masalah khalifah
ini adalah soal politik yang dalam perkembangan selanjutnya mewarnai pandangan
mereka di bidang agama.
Nabi Muhammad Saw.
setelah selesai menunaikan tugas risalah Islam selama hampir 23
tahun, belau wafat pada hari Senin 12 Rabi’ul Awal 11 Hijriyah, bertepatan
dengan 8 Juni 632 M. Beliau tidak pernah berwasiat siapakah yang menjadi
penggsntinya (khalifah) sesudah beliau wafat nanti dan demikian pula tidak
memberikan petunjuk pedoman-pedoman cara pemilihan khalifah. Hal ini tentunya diserahkan kepada kebijakan
umat, sesuai dengan keadaan dan tempat. Dan ternyata kalau diperhatikan dari
keempat Khulafaur Rasyidin adalah berbeda-beda. Memang Nabi Muhammad Saw. itu
menyuruh sahabat Abu Bakar menjadi imam pada waktu beliau sakit menjelang
wafatnya. Demikian pula Nabi Muhammad Saw. pernah menuruh sahabat Ali bin Abi
Thalib untuk menjaga rumahnya ketika beliau pergi berpergian. Namun demikian,
beliau tidak pernah menyebut-nyebut penggantinya.
Sedangkan
firqoh khawarij bermula ketika orang-orang yang mendukung Saayidina Ali. Akan
tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran,
mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci
Mu’awiyah karena melawan Sayyidina Ali khalifah yang sah. Mereka menuntut agar
Sayyidina Ali mau mengakui kesalahannya, karena mau menerima tahkim. Bila Sayyidina Ali mau bertobat, maka mau bersedia lagi bergabung dengannya untuk menghadapi Mu’awiyah.
Tetapi bila dia tidak bersedia bertobat, maka orang-orang khawarij menyatakan
perang terhadapnya, sekaligus menyatakan perang terhadap Mu’awiyah. Bila ada
pihak Sayyidina Ali berpidato, mereka membuat kehebohan sambil berteriak “Tidak
ada hukum kecuali dari Allah”. Mereka dinamakan khawarij, karena mereka
memisahkan diri atau ke luar dari jamaan umat.
Sejarah
firqoh Qadariyah mucul pada tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh Ma’bad al Juhni
al-Bisri dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin
Marwan (685-705 M). Latar belakang
timbulnya Qadariyah ini sebagai isyarat menentang kebijakan politik Bani Umayah
yang dianggapnya kejam. Apabila firqoh Jabariyah berpendapat bahwa khalifah
Bani Umayah membunuh orang, hal itu karea sudah ditakdirkan Alah Swt. demikian dan hal ini berarti
merupakan topeng kekejamannya, maka forqoh Qadariyah mau membatasi qadar tersebut. Mereka mengatakan bahwa kalau Allah Swt. itu adil, maka Allah Swt. akan menghukum
orang yang bersalah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Manusia
memiliki kehendak tersendiri untuk melakukan apapun. Jika Allah Swt. telah
menentukan terlebih dahulu nasib manusia, maka Allah Swt. zalim. Ajaran-ajaran
didalamnya segera mendapatkan pengikut yang cukup, sehingga khalifah segera
mengambil tindakan dengan alasan demi ketertiban umum. Ma’bad al-Juhni dan
beberapa pengikutnya ditangkap dan dia sendiri dihukum bunuh di Damaskus (80H/690/M). Setelah peristiwa
ini, maka pengaruh paham Qadariyah semakin surut, akan tetapi dengan munculnya
firqoh Mu’tazilah, sebetulnya dapat diartikan sebagai penjelmaan kembali
paham-paham Qadariyah. Sebab antara keduanya, terdapat persamaan filsafatnya,
yang selanjutnya deisebut sebagai kaum Qadariyah Mu’tazilah.
Mereka
dikatakan Majusi, karena mereka beranggapan adanya dua pencipta, yaitu pencipta kebaikan dan keburukan. Hal ini sama persis
dengan ajaran agama Majusi atau Zaroaster yang mengatakan adanya dewa terang,
kebaikan dan siang disebut Ahura
Mazda dan dewa keburukan, gelap dan
malam, disebut Ahriman atau Angramanyu. Mereka sulit diketahui
aliran-alirannya, dikarenakan mereka dalam segi tertentu mempunyai kesamaan ajaran dengan Mu’tazilah dan dalam segi lain
mempuyai kesamaan dengan Murji’ah, sehingga disebut Murji’atul Qadariyah.
Begitu pula dengan Firqoh Jabariyah, dimana daerah tempat
pertama kali lahirnya ajaran ini tidak berjauhan dengan firqoh Qadariyah di
Irak, sedangkan firqoh Jabariyah di Khurasan Persia. Pemimpinnya yang pertama
adalah Jaham bin Sofwan. Karena itu, terkadang firqoh ini disebut Al Jahamiyah.
Ajaran-ajarannya sama dengan aliran Qurro‘ agama Yahudi dan aliran Ya’cubiyah
agama Kristen. Jaham bin Sofwan adalah
juru tulis dari seorang pemimpin bernama Suraih bin Harits, Ali Nashar bin Sayyar dan memberontak di daerah Khurasan
terhadap kekuasaan Bani Umayah.
Orang-orang Jabariyah berpendapat bahwa manusia itu tidak mempunyai daya ikhtiar, yang mana merupakan
kebalikan dari paham Qadariyah. Jaham bin Sofwan mati terbunuh oleh pasukan
Bani Umayah pada 131 H. (ibid: h.143)
The political opposition parties of
early Islam lived on in the religious sects of the late period, in the large
and small groups of the Kharijites and the Syi’ah, and in many other movements,
which in a constant convergence of the political and the religious awaited
justice from inspired leader either in their own lifetimes or on their expected
return. Religious scholars erected the edifice of Islamic dogma and pronounced
on what was heresy and what was orthodox belief, not in the unrest of the
period of expansion and civil wars but under the shelter of stable rule.
According to a statement handed down from the Propet Muhammad Saw., his
community would be split into 73 ‘divisions’ or sects and dogmas. (Endress,1988:45)
D.
TEOLOGI ISLAM DI INDONESIA
Pemikiran rasional di dunia Islam
yang pernah tumbuh dan berkembang pesat pada zaman klasik, di paruh abad 19
perlahan-lahan tumbuh kembali setelah umat islam terbelengguh pola pemikiran
tradisional.
Dalam konteks Indonesia,
perhatian tentang perlunya upaya pembaharuan pemikiran Islam
yang sesuai dengan kondisi sosial kemodernan dan ke-Indonesiaan,
juga tumbuh di paruh abad 20. Di buktikan dengan munculnya gagasan-gagasan
pemikiran Islam yang bercorak modern dengan HARUN NASUTION sebagai
salah satu tokohnya.
Harun Nasution dalam
atmosfir pemikiran Islam konteporer
di Indonesia
mempunyai kedudukan tersendiri. Distingsinya terletak pada mainstream
pembaharuan yang menekankan akan pentingnya pemikiran filosofis dalam memahami
persoalan-persoalan keagamaan. (Imron, 2004: 6-7)
Proses pembaharuan yang dikaji oleh Harun yakni
asumsi bahwa kemundurun da keterbelakangan umat Islam di Indonesia “ada yang
salah”. Retorika ini memiliki arti penyerahan nasib yang telah membawa mereka
dalam kesengsaraan dan keterbelakangan. Begitu juga dengan sebgiam muslim
Indonesia yang masih banyak mengnut paham tradisional dikritik Harus sebagai
salah satu penyebabnya. Kemudian ia menawarkan beberapa gagasan dinamisnya agar
Islam di Indonesia tidak diam di tempat, melainkan memiliki pemikiran terbuka.
Proses pembaharuan yang dilakukan Harun Nasution pada
dasarnya dibangun atas asumsi bahwa kemunduran umat Islam Indonesia disebabkan
“ada yang salah” dalam sistem pemikirannya. Retorika ini mempunyai arti bahwa umat islam dengan ajaran
fatalistik, irrasional, predeterminisme serta penyerahan nasib telah membawa
mereka menuju keterbelakangan dan kesengsaraan. Demikian pula umat Islam
Indonesia
yang sebagian besar menganut faham tradisional dinilai dan dikritik Harun Nasution
sebagai penyebab kemunduran. Kemudian ia menawarkan banyak gagasan dan
pemikiran. Terutama menyangkut pemikiran yang bercorak dinamis dan dapat
membangkitkan umat agar berperadaban maju dan tak ketinggalan zaman.
Pemikiran Harun Nasution mendorong umat Islam
Indonesia
melakukan modernisasi. Dalam agama yang sarat dengan dogma, proses perubahan
kerap di anggap tabu, karenanya, semakin keras pula upaya mempertahankan
keadaan statis akibat keterikatan pada dogma-dogma tersebut. Untuk kalangan
agama seperti ini bertambah sulit melakukan modernisasi.
Pendekatan Harun Nasution dalam memahami Islam
adalah dengan jalan membagi ajaran ini dalam dua bagian besar. Yakni ajaran
yang bersifat mutlak dan absolut serta yang bersifat relatif dan nisbi.
Ajaran mutlak dan absolut adalah
ajaran yang termaktub dalam alqur’an dan hadis. Sebagai sumber utama. Keduaya
tidak boleh diubah dan takpula berubah. Mengubah Al Qur’an dan hadist sama saja
dengan merusak Islam. Sedangkan
ajaran yang bersifat relatif dan nisbi
yakni hukum Islam yang
terdapat dalam kitab-kitab fiqih, tauhid, tafsir, filsafat, tasawuf,
dan sebagainya. Ajaran ini merupakan interpretasi para ulama terhadap alqur’an
dan hadist, ajaran ini tidaklah mutlak benar. Keberadaannya relatif benar,
mungkin juga tidak.
Islam rasional dipahami sebagai
upaya memenuhi fungsi menetapkan pendapat, menghilangkan kesangsian dan
akhirnya memperoleh kepercayaan tentang Islam
yang kokoh. Untuk sampai pada tujuan itu, tentu saja alat logika dalam arti
tradisional sangat penting dalam menganalisa rasionalitas dalam Al-qur’an untuk
mendapatkan pengetahuan yang kemudian menjadi dasar kesahihan sebuah
kepercayaan. Kepercayaan yang di yakini sahih, diharapkan dapat
mengorientasikan tingkah laku.
Yang dicari dalam pemikiran rasional
ini adalah diketemukannya pengetahuan mendasar tentang Islam
(Ilmu keislaman yang rasional), untuk mendapatkan keyakinan rasional (iman yang
rasional), dan selanjutnya tingkah laku yang bisa di pertanggungjawabkan secara
epistemologis (amal yang rasional), ketiga hal itu penting untuk mendapatkan
suatu orientasi kerja keislaman; yakni bagaimana Islam
bisa aplikatif dalam kehidupan sehari-hari, tanpa perlu tafsir simbolis apalagi
mistis yang jlimet dan ruwet.
Tujuan pemikiran rasional ini adalah
membangun sebuah pemikiran rasional yang memperlihatkan fungsi wahyu bagi
manusia, tentang sifat-sifat tuhan, hubungan antara keadilan dan kekuasaan
tuhan, dan di sekitar perbuatan tuhan terhadap manusia.
Harun Nasution
banyak menyumbangkan pemikirannya bagi dunia Islam
di Indonesia, salah satunya dalam bidang pendidikan. Ia sangat berjasa dalam menumbuhkan pemikiran
pembaharuan Islam di republik ini. Ia memiliki sikap dan
pemikiran terbuka dan bebas, aktivisme positif, liberal, keniscayaan untuk
membumikan Islam dan keharusan untuk menyesuaikan aturan
hidup dengan pembaharuan konteks sosial tanpa mengkhianati atau malah justru
menegaskan kembali komitmennya atas dasar amanah Islam.
Pembaharuan aspek teologi Islam di Indonesia
ternyata tidak selalu berjalan mudah dan mulus. Untuk memahaminya diperlukan
menengok latar belakang historis hakikat keberadaan Islam dan kondisi umat Islam Indonesia itu sendiri. Berbeda dengan agama lai, Islm masuk ke Indonesia dengan damai. Bisa
dilihat dari banyaknya bagunan-bangunan masjid yang bercorak Hindu, mengaitkan
budaya perwayangan sebagai metode dakwah agar Islam dapat di terima di
Indonesia
Tetapi kemudian kita melihat
perkembangan lain. Dari budaya kota, budaya kelas pedagang dan kelas menengah
yang dinamis, Islam di Indonesia yang menyebar di lingkungan pedesaan menjadi
statis. Berada pada dataran budaya agraris yang mantap. Dalam arti inilah Islam
di Indonesia
mengalami proses Indonesianisasi. Selama ini, organisasi-organisasi Islam
di Indonesia tampak
tertatih-tatih menghadapi perkembangan demi perkembangan yang semakin pesat.
Tetapi kalangan yang tidak terorganisasi justru sebaliknya, mereka sangat
tanggap terhadap keadaan-keadaan baru.
Berdirinya berbagai organisasi Islam hampir seluruhnya dapat berperan di semua sektor. Mereka
mempunyai kesadaran kuat untuk berjuang bersama-sama dengan Dhu’afa. Sejumlah puluhan juta penduduk dari kelas
menengah secara ekonomi maupun politik adalah kaum muslim. Mereka yang miskin,
terbelakang, sakit-sakitan adalah kaum muslim. Inilah yang kenyataan. Mereka
berjuang bersama-sama kaum lemah yang amat sulit diajak berdiri di garis depan.
Keadaan mereka ibarat ke utara, yang lain ke selatan. Karena itu mereka
membutuhkan strategi agar antara mereka yang di depan dan yang di belakang ada integrasi. (ibid: h.35-36)
Dengan demikian untuk merumuskan diri dalam
perkembangan sejarah sekarang, organisasi-organisasi Islam harus membuka diri terhadap orang-orang yang bukan
berasal dari organisasinya. Orang-orang yang tidak terdidik dalam organisasi
yang bersangkutan hendaknya juga diterima dalam organisasi tersebut untuk
memberi penyegaran, yang tentu tidak harus dilakukan di dalam suatu jabatan
kepengurusan yang
menentukan. Jika di dalam organisasi sudah tidak ada yang baru, organisasi
perlu mendengar suara dari luar. Itu dapat dilakukan dengan membuat suatu
sistem yang terbuka. Sebab kendati pun sudah terlembagakan, harus disediakan
saluran penyegaran. Kalau Cuma sibuk didalam saja akan timbul entropy, energi
akan habis hanya untuk mengurusi persoalan intern saja.
Gambaran lebih jauh tentang harmonisasi antara
akal dan wahyu dalam menjawab persoalan-persoalan di bidang teologis, secara
ringkas dapat dijumpai dalam lima ajaran resmi Mu’tazilah, sebagaimana yang
diringkas HARUN NASUTION, sebagai berikut:
1. Al-tauhid, yaitu kemaha Esaan tuhan.
2.
Al-Adl, yaitu keadilan tuhan.
3.
Al-Wa’ad wa al-waid, memiliki arti bahwa tuhan wajib memberi pahala
bagi orang yang berbuat baik dan wajib menghukum orang yang jaha di akherat
kelak.
4.
Al-Munzilah bayn
al-manzilatain,yaitu pemosisian bagi pembuat dosa besar; tidak mukmin, tidak
kafir, tetapi posisi muslim yang terletak di antara keduanya. Tidak surga,
tidak pula siksa berat di neraka, tetapi posisi siksa ringan yang terletak di
antara keduanya.
5.
Al-amr bin al-ma’ruf wa al-nahy’an al-munkar, yaitu suatu perintah
berbuat baik dan larangan berbuat jahat yang berhubungan dengan usaha pembinaan
moral dan suatu bentuk kontrol sosial.
Al-khayyath (pemuka Mu’tazilah)
mengemukakan, seorang baru berhak disebut penganut Mu’tazilah jika menerima dan
meyakini kelima dasar ajaran Mu’tazilah.
Islam datang ke Indonesia
ketika dominasi dikursus intelektual di dunia Islam
tertuju pada sufisme, bukan kalam. Debat-debat teologis cukup berpengaruh pada
perkembangan Islam di Indonesia dan
masyarakat muslim lainnya di asia
tenggara. Utamanya mengenai pengalaman mistik dan hubungan antara esensi tuhan dan
tentang jiwa mistik serta hubungannya dengan persoalan peranan syari’ah dalam
praktek sufisme. Sejak awal,
umat Islam
Indonesia
nampak menerima kalam Asy’ari hampir tanpa pertanyaan. Untuk memperluas
pemikiran Mu’tazilah yang sudah di kenal semuanya, sebuah seri sederhana
tentang bid’ah dikenal hanya dari polemik yang dibawa dari sumber-sumber asia
selatan dan timur tengah. Tak ada bukti bahwa pemikiran mu’tazilah pernah
dikaji secara serius sebelum kepulangan HARUN NASUTION dari McGill University
pada pertengahan abad ke-20. Sebelumnya, rasionalisme dikelompokkan, terutama
pada pendidikan dan pengajaran barat, juga dikelompokan pada organisasi Islam
modern seperti muhammadiyah yang merupakan organisasi besar dan paling
berpengaruh.
Sepanjang kalam menjadi persoalan,
muhammadiyah dan nahdatul ulama (NU) hampir memiliki persamaan pandangan. Teks
yang di tulis oleh cendekiawan NU menggambarkan bahwa Mu’tazilah adalah salah
satu dari sejumlah sekte heretis (bid’ah) yang terdeviasi dari ajaran al-qur’an
dan sunnah Nabi dan para sahabatnya. Sebagai
contoh, toyfoer mengkritik ajaran Mu’tazilah tentang alquran sebagai ciptaan
tentang kebebasan perbuatan manusia. Ia menyatakan, “mereka mengatakan bahwa
al-quran bukanlah firman tuhan akan tetapi ciptaan tuhan dan mereka tidak
meyakini ketentuan tuhan, mereka meyakini bahwa manusia menentukan nasibnya
sendiri”.thoyfoer menyimpulkan, rasionalisme mu’tazilah populer di kalangan
pejabat pemerintah, untuk memahami persoalan umum perselisihan dan konflik
masyarakat Islam.
Persoalan-persoalan ini dan
persoalan ritual lainnya terus berlangsung dalam perdebatan dan memainkan peran
penting dalam menentukan komunitas lokal (pedesaan).
Akan tetapi konsep mereka bukan pada
intelektual muslim Indonesia
konteporer. Sejak Indonesia
merdeka, fokus diskursus teologi Islam
berganti dari ibadah ritual kepada pencarian solusi dari Islam
tentang persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan politik. Persoalan-persoalan
baru muncul cukup menyita perhatian intensitas intelektual muslim dalam
perdebatannya tentang ibadah ritual menjadi berkurang. Sekarang ini terkadang ada
dendam dan kesulitan islah antara kedua kelompok tadi. Banyak sarjana
tradisional termasuk yang bergabung dalam wadah NU, menyebut muhammadiyah
sebagai sebuah madzhab palsu, ketika NU sering di gambarkan oleh muhammadiyah
sebagai organisasi yang para anggotanya adalah kelompok muslim yang tak siap
menerima kemajuan muhammadiyah. Beberapa orang mengajukan penggabungan anggota
ke dalam dua organisasi sejak 30 tahun yang lalu, dan satu sama lain tetap
saling mengkafiri. Lagipula kita menemukan persamaan yang kuat antara
muhammadiyah dan Islam modern
muhammad abduh pada permulaan abad 21.
Yang membedakan antara kelompok
pemikir pada umumnya dengan gerakan modernis akhir-akhir ini adalah
mengkombinasikan antara pendekatan empirik dan historis, mereka menggunakan
formula isi dari masyarakat Islam. Perbedaan
yang lebih tajam di antara kaum modernis belakangan dan sejumlah organisasi
muslim Indonesia
seperti muhammadiyah dan organisasi modernis lainnya pada dasarnya bersifat
meminta maaf (apologetik).
Prinsip pertama dari Mu’tazilah
adalah berbeda dengan madzhab Islam lainnya,
utamanya dalam spekulasi akal. Bagi Mu’tazilah spekulasi akal merupakan sesuatu
yang esensial untuk mengetahui tuhan, untuk memahami keadilan-Nya dan untuk
mematuhi-Nya. Selain itu kalangan Mu’tazilah merasakan hasil dari refleksi dan
spekulasi akal, yang lebih dulu menganggap teks sebagai penguat (dalil).
Pendekatan tersebut dapat tergambar seperti dipaparkan di bawah ini :
1.
Spekulasi pemikiran merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh
teolog Mu’tazilah untuk memahami persoalan keagamaan. Dengan kata lain,
merupakan antitesis dari peran dogmatis teks yang merupakan point pendirian
sunni.
2.
Akan tetapi sejak manusia bukan lagi sesuatu yang absolut, semua
itu dihasilkan oleh kondisi dan kemauan mereka.
3. Oleh karenanya,
kebenaran manusia adalah relatif dan temporal. Ketidaktentuan ini adalah sesuatu kualitas
esensial dari semua aktivitas intelektual manusia,
termasuk spekulasi akal. (Imron, 2004)
E. SIGNIFIKANSI
DAN KONTRIBUSI PENDEKATAN TEOLOGIS DALAM STUDI ISLAM
Berbicara
signifikansi teologi sangatlah penting untuk memecahkan masalah yang terjadi
saat ini. Hasil dari studi dengan pendekatan teologi Tidak hanya menjadi
rujukan pengetahun Barat tentang Islam, teologi juga memainkan peranan penting
di dunia Islam.
Hal
terpenting yang dimiliki oleh mahasiswa Muslim adalah kekayaan literatur klasik
seperti sejarah, teologi, dan mistisisme Menurut asal kata, mistik berasal dari
bahasa Yunani mystikos yang artinya rahasia (geheim), serba
rahasia (geheimzinnig), tersembunyi (verborgen), gelap (donker)
atau terselubung dalam kekelaman (in het duister gehuld). Berdasarkan arti tersebut mistik sebagai sebuah paham
yaitu paham mistik atau mistisisme merupakan paham yang memberikan ajaran
yang serba mistis (misal ajarannya berbentuk rahasia atau ajarannya serba
rahasia, tersembunyi, gelap atau terselubung dalam kekelaman) sehingga hanya
dikenal, diketahui atau dipahami oleh orang-orang tertentu saja, terutama
sekali penganutnya.
Di sini, arti penting pendekatan teologi. Para
teolog berupaya menggunakan analisis dan argumen-argumen rasional untuk mendiskusikan,
menafsirkan dan mengajar dalam salah satu bidang dari topik-topik agama. Meneliti agama
memang tidak dapat di pisahkan dari aspek bahasa (philology),karena manusia
adalah makhluk berbahasa sedangkan doktrin agama di pahami,di hayati dan di sosialisasikan
melalui bahasa.
Pendekatan
ini memang belum banyak digunakan, meskipun oleh pihak-pihak pengguna kitab-kitab klasik itu sendiri, seperti
pesantren-pesantren di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan penyadaran terhadap
pentingnya pendekatan teologi dalam studi Islam.
1. Pendekatan Teologis Normatif
Pendekatan
normatif-teologis juga di istilahkan dengan pendekatan tekstual
karena ia menekankan signifikansi teks-teks sebagai sentral kajian Islam dengan merujuk pada sumber-sumber suci (Pristine sources) dalam Islam, terutama Al-Quran dan Hadits. Dalam kerangka studi agama, normatifitas ajaran dibangun, dikemas dan dibakukan melalui pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan normatif ini berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing agama. Oleh karena itu pendekatan ini dianggap sebagai bercorak literalis, tektualis dan skripturalis.
karena ia menekankan signifikansi teks-teks sebagai sentral kajian Islam dengan merujuk pada sumber-sumber suci (Pristine sources) dalam Islam, terutama Al-Quran dan Hadits. Dalam kerangka studi agama, normatifitas ajaran dibangun, dikemas dan dibakukan melalui pendekatan doktrinal-teologis. Pendekatan normatif ini berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing agama. Oleh karena itu pendekatan ini dianggap sebagai bercorak literalis, tektualis dan skripturalis.
Pendekatan
teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama
dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu kayakinan
bahwa wujud empirik dari suatu kagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan
dengan yang lainya.
Dari
pemikiran tersebut diatas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologis dalam pemahaman
keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol
keagamaan, yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan
tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan pemahaman yang
yang lainya dianggap salah.Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik
bahwa pemahamanyalah yang benar sedangkan paham lainya salah, sehingga memandang
bahwa paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya.
Demikian
pula paham yang dituduh keliru, sesat dan kafir itupun menuduh kepada lawanya
sebagai yang sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling
mengkafirkan, salah menyalahkan antara yang satu dengan lainya dan begitu
seterusnya. Pendekatan teologis memiliki arti yang berkaitan dengan aspek ketuhanan.
Sedangkan normatif
secara sederhana diartikan dengan hal-hal yang mengikuti aturan atau norma-norma tertentu. Dalam konteks ajaran Islam normatif memiliki ajaran agama yang belum dicampuri oleh pemahaman dan penafsiran manusia.
secara sederhana diartikan dengan hal-hal yang mengikuti aturan atau norma-norma tertentu. Dalam konteks ajaran Islam normatif memiliki ajaran agama yang belum dicampuri oleh pemahaman dan penafsiran manusia.
Pendekatan
teologis ini erat kaitanya dengan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi
ajaranya yang pokok dan asli dari Tuhan yang didalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.
Dalam pendekatan teologis ini, agama dilihat sebagai suatu kebenaran
mutlak dari Tuhan, tidak ada kekurangan sedikitpun dan nampak bersikap ideal. Pendekatan
normatif dapat diartikan studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya.
Dengan kata lain, pendekatan normatif lebih melihat studi Islam dari apa yang tertera dalam
teks Al-Quran dan Hadits.
Pendekatan
normatif dapat juga dikatakan pendekatan yang bersifat domain keimanan tanpa melakukan kritis kesejarahan atas nalar lokal dan nalar
zaman yang berkembang, serta tidak memperhatikan konteks kesejarahan Al-Quran. Pendekatan ini mengasumsikan seluruh ajaran Islam baik yang
terdapat dalam Al-Quran, Hadits maupun ijtihad sebagai suatu kebenaran yang harus diterima saja
dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
Jika
dipahami uraian itu akan tampak bahwa pendekatan teologis dalam memahami agama
cenderung bersikap tertutup tidak ada dialog, parsial, saling menyalahkan, yang
pada akhirnya terjadi pengkotak-kotakan umat, tidak ada kerja sama dan tidak
terlihat adanya kepedulian sosial. Akhirnya agama cenderung hanya merupakan
keyakinan dan pembentuk sikap keras dan dampak sosial yang kurang baik, melalui
pendekatan teologis agama menjadi buta terhadap masalah-masalah sosial yang
cenderung menjadi lambang identitas yang tidak memiliki makna.
Uraian
diatas bukan berarti kita tidak memerlukan pendekatan teologis
dalam memahami agama, karena tanpa adanya pendekatan teologis, keagamaan seseorang akan mudah cair dan tidak jelas identitas dan pelambanganya. Proses pelembagaan prilaku keagamaan melalui mazhab-mazhab sebagai mana halnya yang terdapat dalam teologi jelas diperlukan antara lain berfungsi utuk mengawetkan ajaran agama dan juga berfungsi sebagai pembentukan karakter pemeluknya dalam rangka membangun masyarakat ideal menurut pesan dasar agama.
dalam memahami agama, karena tanpa adanya pendekatan teologis, keagamaan seseorang akan mudah cair dan tidak jelas identitas dan pelambanganya. Proses pelembagaan prilaku keagamaan melalui mazhab-mazhab sebagai mana halnya yang terdapat dalam teologi jelas diperlukan antara lain berfungsi utuk mengawetkan ajaran agama dan juga berfungsi sebagai pembentukan karakter pemeluknya dalam rangka membangun masyarakat ideal menurut pesan dasar agama.
Jika dianalisa, tradisi studi
keagamaan yang banyak kita saksikan selama ini yang lebih dominan cenderung membatasi pada pendalaman
terhadap agama yang dipeluknya tanpa melakukan komparasi kritis dan apresiatif
terhadap agama orang lain. Mungkin saja hal ini disebabkan oleh terbatasnya waktu dan
fasilitas yang diperlukan atau menganggap studi agama d iluar yang dipeluknya dinilai kurang bermanfaat, atau bahkan bisa merusak keyakinan yang
telah dibangun dan dipeluknya bertahun-tahun yang diwarisi dari orang tua.
Menurut
Abudin Nata, sikap eksklusivisme teologis dalam memandang perbedaan dan
pluralitas agama sebagaimana tersebut diatas tidak saja merugikan bagi agama
lain, tetapi juga merugikan diri sendiri, karena sikap semacam itu sesungguhnya
mempersempit bagi masuknya kebenaran-kebenaran baru yang bisa membuat hidup ini
lebih lapang dan lebih kaya dengan nuansa. Arogansi teologis ini tidak saja dihadapkan pada pemeluk agama lain, tetapi
juga terjadi secara internal dalam suatu komunias seagama.
Sejarah telah membuktikan kepada kita, baik dalam Yahudi, Kristen
maupun Islam tentang bagaimana kerasnya bentrokan yang terjadi antara satu aliran teologi dengan aliran lain.
Sejarah telah membuktikan kepada kita, baik dalam Yahudi, Kristen
maupun Islam tentang bagaimana kerasnya bentrokan yang terjadi antara satu aliran teologi dengan aliran lain.
Bentrokan
semacam ini menjadi semakin seru ketika ternyata yang muncul dan yang mengendaliakan isu secara kuat adalah
kepentingan politiknya. Dalam hal ini juga tidak jelas mana yang benar, apakah berawal dari politik,
kemudian timbul perpecahan yang kemudian perpecahan tersebut memperoleh pembenaran
teologis dan normatif, atau sebaliknya, berawal dari pemahaman teologi kemudian masuklah unsur-unsur politis di dalamnya.
2. Aplikasi Pendekatan Teologis Normatif
Dalam
aplikasinya, pendekatan nomatif-teologis-tekstualis barangkali tidak menemui
kendala yang cukup berarti ketika dipakai untuk melihat dimensi Islam normatif
yang bersifat Qoth‟i. Persoalanya justru akan semakin rumit ketika pendekatan
ini dihadapkan pada realita dalam Al-Quran maupun Hadits yang tidak tertulis
secara eksplisit namun kehadiranya diakui dan bahkan diamalkan oleh komunitas
tertentu secara luas. Contoh yang paling kongkrit adalah adanya ritual tertentu dalam komunitas muslim yang sudah mentradisi secara turun temurun, seperti slametan (Tahlilan atau kenduren).
Dari
uraian tersebut terlihat bahwa pendekatan teologis-normatif-tekstualis dalam
memahami agama menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu cara berpikir yang
berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya sehingga tidak perlu
dipertanyakan lebih dulu, melainkan dimulai dari kaeyakinan yang selanjutnya diperkuat
dengan dalil-salil dan argumentasi.
Pendekatan
normatif-teologis-tektualis sebagaimana disebutkan diatas telah menunjukan adanya kekurangan yang antara lain eksklusif
dogmatis, tidak mau mengakui adanya paham golongan lain bahkan agama lain dan
sebagainya. Namun demikian melalui
pendekatan teologis-norrmatif-tektualis ini seseorang akan memiliki sikap militansi dalam beragama,
yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang benar, tanpa memandang
dan meremehkan agama lainya. Dengan pendekatan yang
demikian seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama yang di anutnya. Saat ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut
terlibat secara aktif di
dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang keshalihan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khutbah, melainkan secara operasional konseptual dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang keshalihan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khutbah, melainkan secara operasional konseptual dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
Seiring
perkembangan zaman yang selalu berubah dan disertai dengan
munculnya berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk memahami agama sesuai dengan zamanya. Oleh karena itu, berbagai pendekatan dalam memahami agama yang bersumber dari al-Quran dan hadits memiliki peran yang sangat setrategis. Dalam kaitan ini agama tampil sangat prima dengan seperangkat cirri khasnya. Agama Islam secara normatif pasti benar dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
munculnya berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk memahami agama sesuai dengan zamanya. Oleh karena itu, berbagai pendekatan dalam memahami agama yang bersumber dari al-Quran dan hadits memiliki peran yang sangat setrategis. Dalam kaitan ini agama tampil sangat prima dengan seperangkat cirri khasnya. Agama Islam secara normatif pasti benar dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
Untuk
bidang sosial agama tampil menawarkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, kesetiakawanan, tolong menolong, rasa
persamaan derajat dan sebagainya. Untuk bidang ekonomi agama tampil menawarkan keadilan, kebersamaan, kejujuran dan saling menguntungkan. Untuk
bidang ilmu pengetahuan agama tampil mendorong pemeluknya agar memiliki pengetahuan dan
tehnologi yang setinggi-tingginya, menguasai ketrampilan, keahlian dan
sebagainya. Demikian pula untuk bidang kesehatan, kehidupan, kebudayaan, politik dan
sebagainya agama tampil sangat ideal dan yang dibangun berdasarkan dalil-dalil yang
terdapat dalam ajaran agama yang bersangkutan.
Dalam bagan di atas tampak
bahwa terdapat dua arus pemi-kiran yang
berlawanan dalam studi agama. Di satu sisi, pendekatan yang digunakan berorientasi teologis yang cenderung normatif dan subyektif, sementara pada sisi yang lain ada yang menggunakan pendekatan historis, yang mencoba melihat persoalan dari aspek kesejarahan dan menggunakan analisis ilmiah terhadap agama lain dan membutuhkan jarak bagi peneliti yang cenderung obyektif. Kedua pendekatan tersebut kemudian Martin memberikan pilihan kombinasi. Diharapkan dengan pendekatan kombinasi ini akan melengkapi pendekatan studi agama dan Islam secara komprehensif.
berlawanan dalam studi agama. Di satu sisi, pendekatan yang digunakan berorientasi teologis yang cenderung normatif dan subyektif, sementara pada sisi yang lain ada yang menggunakan pendekatan historis, yang mencoba melihat persoalan dari aspek kesejarahan dan menggunakan analisis ilmiah terhadap agama lain dan membutuhkan jarak bagi peneliti yang cenderung obyektif. Kedua pendekatan tersebut kemudian Martin memberikan pilihan kombinasi. Diharapkan dengan pendekatan kombinasi ini akan melengkapi pendekatan studi agama dan Islam secara komprehensif.
Demikianlah
pemikiran Martin mengenai Islam dan studi agama yang cukup detail dalam memaparkan pelbagai masa-lahnya.
Martin dalam konteks ini lebih dari sekadar seorang editor yang mengantarkan tulisan dari
sebuah buku yang berjudul Appro-aches to Islam in Religious Studies,
melainkan juga memberikan analisis-nya mengenai Islam dan problem studi agama. Ketertarikan
Martin terhadap Islam sebagai yang ia geluti sudah dimulai sejak lama. Ia penulis
buku Islam: A Cultural Perspective dan beberapa artikel tentang pendekatan-pendekatan untuk memahami fenomena keberagama-an Islam. Di samping itu
sebagai ketua jurusan studi agama-agama di Arizona State University, ia memimpin riset
tentang signifikansi al-Qur‟an dalam konteks lokal dunia muslim. Paling
tidak dengan tulisan awal Martin ini (Islam and Religious Studies: An Introductory
Essay), kita memperoleh gambaran umum tentang pendekatan Islam dalam studi
agama (Approaches to Islam in Religious Studies).
Secara
teoretik tulisan Martin ini memberikan kontribusi yang sangat penting bagi pendekatan dalam studi agama dan Islam. Berbagai
pendekatan dari pelbagai ahli studi agama dikemukakan oleh Martin, untuk kemudian dipilih
pendekatan yang dianggap lebih komprehensif, yaitu pendekatan gabungan atau
kombinasi. Oleh sebab itu teori Martin memiliki kontribusi besar dalam studi keagamaan
Islam.
F.
SIMPULAN
1.
Teologi lahir sejak zaman Nabi. Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembangnya pula pemikiran
manusia. Dari pemikiran yang berbeda itulah timbul adanya sengketa-sengketa
adanya rasa tidak sependapat sesuai dengan prespektif masing-masing. Sehingga
hal ini menimbulkan perpecahan muslim satu dengan lainnya. Dan hal ini pula
telah di singgung oleh Nabi Muhammad Saw. dalam salah satu sabdanya semasa
beliau hidup.
2.
Semenjak Nabi wafat, perpecahan umat Islam semakin banyak dan luas
sehingga menimbulkan aliran-aliran tertentu. Didalamnya terdapat
komponen-komponen yang keliru, salah penafsiran dan saling berselisih paham.
3.
Menurut perspektif Harun Nasution, Islam di Indonesia mengiblat paham tradisional yang merupakan penyebab
kemunduran dan keterbelakangan umat. Harun menawarkan agar Indonesia
menggunakan ajaran Mu’tazilah dan pemikiran terbuka demi kemajuan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Imron. 2004. Pergulatan Teologi Islam Di Indonesia Kontroversi Pemikiran Pembaharuan
Harun Nasution. Gema Madani Pers. Cirebon
Endress,
Gerhard. 1988. An Introduction To Islam. Edinburg University Press.
Edinburg
Esha, Muhammad In‘am. 2008. Teologi Islam:
Isu-isu Kontemporer. UIN-Malang Press. Malang.
Esha, Muhammad In’am. 2010. Falsafah Kalam Sosial. UIN-Maliki Press. Malang
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran,
dan Perkembangannya. PT. Rajagrafaindo Persada. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar